Laman

Senin, 19 Maret 2012

Kebijakan Fiskal


I. Pendahuluan
Untuk mewujudkan perekonomian ke arah yang lebih baik, pemerintah dapat menyusun kebijakan fiskal dengan instrumen utamanya berupa pajak. Kebijakan fiskal memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak

II. Teori
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara, di Indonesia, hal ini terkait dengan APBN ( Anggara Pendapatan dan Belanja Negara).
Kebijakan fiskal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal. Kebijakan fiskal sangat berhubungan dengan pemasukan atau pendapatan negara, diantara pendapatan negara antara lain misalnya : bea dan cukai, devisa negara, pariwisata, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, impor, dan lain-lain .
Sedangkan untuk pengeluaran negara misalnya : belanja persenjataan , pesawat, proyek pemerintah, pembangunan sarana dan prasarana umum, atau program lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, memang keduanya sangat menentukan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Konsep-konsep Dasar Kebijakan Fiskal:
perubahan-perubahan pada belanja atau penerimaan pajakpemerintahan pusat yang dimaksudkan untuk mencapai penggunaan tenagakerja-penuh, stabilitas harga, dan laju pertumbuhan ekonomi yang pantas.
Kebijakan Fiskal Ekspansioner:
peningkatan belanja pemerintah dan/ataupenurunan pajak yang dirancang untuk meningkatkan permintaan agregat dalamperekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produkdomestik bruto dan menurunkan angka pengangguran.
Kebijakan Fiskal Kontraksioner:
pengurangan belanja pemerintah dan/ataupeningkatan pajak yang dirancang untuk menurunkan permintaan agregat dalamperekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol inflasi.
Efek Pengganda:
dalam ilmu ekonomi, peningkatan belanja oleh konsumen,perusahaan atau pemerintah akan menjadi pendapatan bagi pihak-pihak lain.Ketika orang ini membelanjakan pendapatannya, belanja tersebut menjadipendapatan bagi orang lain dan seterusnya, sehingga menyebabkan terjadinyapeningkatan produksi dalam suatu perekonomian. Efek pengganda dapat jugaberdampak sebaliknya ketika belanja mengalami penurunan.
Kebijakan Fiskal Sisi-Penawaran:
kebijakan fiskal dapat secara langsungmempengaruhi bukan saja permintaan agregat, namun juga penawaran agregat.Sebagai contoh, pemotongan tarif pajak akan memberikan insentif bagiperusahaan untuk melakukan ekspansi atau investasi barang modal, karenamereka memperoleh pendapatan setelah pajak yang lebih besar yang kemudiandapat dibelanjakan.


III. Pembahasan
Kebijakan Fiskal 100 hari pertama
Terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilu presiden yang memakan waktu cukup lama telah melahirkan begitu banyak harapan dari berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat lapisan bawah umumnya mengharapkan adanya perbaikan kondisi sehingga masalah ekonomi mereka bisa lebih baik dari sebelumnya. Sementara bagi masyarakat yang berpendidikan lebih tinggi, mereka mengharapkan adanya penegakan hukum yang akan berimplikasi ke berbagai sektor sehingga kondisi negara akan lebih baik.   
Harapan masyarakat yang begitu besar pada dasarnya akibat interaksi mereka yang melakukan pemilihan langsung dalam pemilu presiden yang lalu. Berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang terbentuk dari hasil pemilihan anggota MPR RI. 
Pemerintahan baru “diberi” waktu 100 hari untuk membuktikan bahwa mereka akan membawa perubahan bagi kondisi bangsa. Waktu 100 hari sesungguhnya tidaklah lama namun sekaligus bukan waktu yang sedikit untuk melahirkan kebijakan yang positif bagi rakyat. 
Masalah yang dihadapi pemerintah saat ini di antaranya adalah penanganan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang berpengaruh langsung kepada nasib rakyat, seperti pajak, anggaran untuk pendidikan dan kesehatan, subsidi (termasuk BBM) dan penciptaan lapangan kerja serta penanganan masalah kemiskinan.  
Salah satu permasalahan yang ada di hadapan mata adalah permasalahan TKI, baik yang legal maupun ilegal. Banyaknya TKI ilegal menandakan sudah begitu buruknya penanganan TKI yang terjadi selama ini. Sementara masalah yang dihadapi oleh TKI legal pun cukup rumit dan membutuhkan penanganan serius pemerintah.  
Pengangguran adalah masalah besar yang dihadapi oleh pemerintah. Pengangguran yang semakin besar semenjak terjadinya krisis moneter membutuhkan kerja keras pemerintah untuk menguranginya. Penanganan masalah TKI adalah salah satu solusi kongkrit untuk bisa mengurangi pengangguran.   
Selama ini masalah pengangguran dihadapi dengan klaim tingkat investasi asing maupun domestik yang masih rendah. Padahal, kalau pemerintah mau serius, penanganan TKI bisa menjawab masalah pengangguran.  
Teori ekonomi konvensional mengungkapkan adanya hubungan negatif antara inflasi dengan pengangguran. Pemerintahan yang lalu memang berhasil mengerem laju inflasi hingga berada pada kisaran 5 persen atau dibawah dua digit. Namun inflasi yang rendah ini diikuti oleh tingkat pengangguran yang tinggi. Pengangguran yang tinggi tidak akan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang notabene meningkatkan pendapatan nasional. Untuk itu masalah TKI yang bisa mengurangi tingkat pengangguran harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.   
Hanya saja, pengangguran terdidik masih menjadi masalah dimana untuk menyerapnya memang dibutuhkan investasi. Namun masalah ini bisa diatasi bila pemerintah memberi perhatian serius kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena sektor ini bisa menyerap tenaga kerja terdidik.  
Selain masalah pengangguran, masalah kemiskinan juga menjadi beban berat pemerintah. Untuk mengurangi kemiskinan pemerintah mengandalkan kepada APBN (kebijakan fiskal). Namun APBN selama ini lebih banyak digunakan untuk membayar bunga obligasi dan utang pemerintah. Untuk mengatasi kebuntuan fiskal dalam memberi bantuan kepada masalah kemiskinan, diperlukan solusi alternatif yaitu zakat dan wakaf. Zakat dan wakaf telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang (UU). Tinggal implementasinya yang membutuhkan peranan besar para stake holder ekonomi syariah.
Zakat dan wakaf adalah instrumen yang saling melengkapi. Peruntukkan zakat sudah jelas disebutkan dalam Al Quran, yaitu untuk 8 golongan. Sementara peruntukkan wakaf bisa diluar 8 golongan tersebut.   
Peran zakat dalam mengurangi kemsikinan sudah bisa dilihat dan dirasakan oleh sebagian masyarakat. Peran lembaga pengelola zakat tidak bisa dilepaskan dari hal ini karena mereka telah berhasil mengelola zakat yang terkumpul untuk disalurkan kepada golongan yang berhak, meskipun jumlahnya masih terbatas.  
Sementara peran wakaf baru sebatas pada wakaf tanah dan bangunan yang mana manfaatnya tidak bisa sefleksibel wakaf tunai. Peran wakaf tunai yang lebih fleksibel akan memberi pengaruh lebih luas kepada masyarakat. Namun untuk memberi pengaruh yang luas tersebut diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan. Sosialisasi wakaf dan zakat pada dasarnya sama dengan kegiatan dakwah yang berjalan terus menerus. Meskipun kaum muslimin dalam KTP-nya beragama Islam, tetap perlu mendapatkan dakwah yang terus menerus. Disinilah kekurangan yang dirasakan dalam melakukan sosialisasi terhadap berbagai instrumen sistem ekonomi syariah. Instrumen atau produk dari sistem ekonomi syariah tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian pemasaran lembaga yang bersangkutan, tetapi tanggung jawab seluruh karyawan dan bahkan stake holder.   
Jika melihat sistem ekonomi konvensional, pendapatan nasonal dapat dirumuskan dengan persamaan Y=C+I+G+(X-M) dimana Y=pendapatan nasional, C=konsumsi, I=investasi, G=pengeluaran pemerintah (government expenditure) dan (X-M) adalah jumlah ekspor bersih atau ekspor (X) dikurangi impor (M). Dari persamaan ini para pengamat ekonomi mensinyalir akan adanya kebuntuan fiskal karena diluar pengeluaran pemerintah, sektor konsumsi, investasi dan ekspor bersih pada saat ini tidak dapat diandalkan dalam meningkatkan pendapatan nasional. Sementara pengeluaran pemerintah melalui APBN pun masih sulit untuk memperbaiki krisis ekonomi, meskipun bisa dilakukan upaya perbesaran defisit anggaran. Melihat hal ini, zakat dan wakaf memiliki peluang dalam membantu sektor fiskal memulihkan ekonomi. Untuk berperan signifikan mempengaruhi sektor fiskal maka jumlah zakat dan wakaf harus bernilai besar. Di sini dibutuhkan peran pemerintah dalam political will-nya, disamping kesiapan para stake holder dan institusi pelaksananya.  
Menurut Aris Mufti (2004), jika terdapat 10 juta masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebanyak Rp 100.000,- perbulan, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 1 trilyun setiap bulan atau Rp 12 trilyun setiap tahun.  
Sumber dana zakat dan wakaf adalah dari dana masyarakat di dalam negeri yang berarti terjadinya distribusi harta (asset) di dalam negeri. Jika melihat dana masyarakat yang ada di perbankan sebesar
Rp 700-800 triliun dimana bank belum berhasil menyalurkan secara signifikan kepada sektor riil, maka jika sebagian dana tersebut beralih ke zakat dan wakaf akan membantu masyarakat yang tidak mampu. 
Pemerintahan baru memang dihadapkan kepada masalah fiskal yang pelik, seperti dilema subsidi BBM (karena harga minyak dunia melonjak tajam). Jika pemerintah memiliki political will mendorong berkembangnya zakat dan wakaf sebagai bagian dari instrumen fiskal (yang berada di luar APBN), maka tinggal umat Islam yang harus mengimplementasikan dengan serius.   
Instrumen ekonomi syariah pada dasarnya bisa membantu masalah-masalah ekonomi yang dihadapi pemerintah. Disamping itu, resistensi terhadap instrumen ini relatif hampir tidak ada karena menguntungkan berbagai pihak.    
Namun demikian, harus ada pendekatan yang dilakukan kepada pemerintah untuk meyakinkan bahwa instrumen ekonomi syariah bisa membantu mengatasi persoalan yang dihadapi pemerintah. Hal ini bisa disampaikan melalui parpol, institusi ekonomi maupun institusi keislaman. Selagi dalam 100 hari pertama, pengusulan instrumen ekonomi syariah sangat available sebagai pelengkap dari kebijakan yang sudah ada.

Sumber :

Kebijakan Moneter

I. Pendahuluan
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

II. Teori
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

III. Pembahasan
Bagaimana Bekerjanya Kebijakan Moneter?

Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.  Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI Rate sebagai instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi.  Namun jalur atau transmisi dari keputusan BI rate sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu (time lag).
Mekanisme bekerjanya perubahan BI Rate sampai mempengaruhi inflasi tersebut sering disebut sebagai mekanisme transmisi kebijakan moneter.  Mekanisme ini menggambarkan tindakan Bank Indonesia melalui perubahan-perubahan instrumen moneter dan target operasionalnya mempengaruhi berbagai variable ekonomi dan keuangan sebelum akhirnya berpengaruh ke tujuan akhir inflasi. Mekanisme tersebut terjadi melalui interaksi antara Bank Sentral, perbankan dan sektor keuangan, serta sektor riil. Perubahan BI Rate mempengaruhi inflasi melalui berbagai jalur, diantaranya jalur suku bunga, jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi.

Pada jalur suku bunga, perubahan BI Rate mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Apabila perekonomian sedang mengalami kelesuan, Bank Indonesia dapat menggunakan kebijakan moneter yang ekspansif melalui penurunan suku bunga untuk mendorong aktifitas ekonomi.  Penurunan suku bunga BI Rate menurunkan suku bunga kredit sehingga permintaan akan kredit dari perusahaan dan rumah tangga akan meningkat.  Penurunan suku bunga kredit juga akan menurunkan biaya modal perusahaan untuk melakukan investasi.  Ini semua akan meningkatkan aktifitas konsumsi dan investasi sehingga aktifitas perekonomian semakin bergairah.  Sebaliknya, apabila tekanan inflasi mengalami kenaikan, Bank Indonesia merespon dengan menaikkan suku bunga BI Rate untuk mengerem aktifitas perekonomian yang terlalu cepat sehingga mengurangi tekanan inflasi.
Perubahan suku bunga BI Rate juga dapat mempengaruhi nilai tukar.  Mekanisme ini sering disebut jalur nilai tukar.  Kenaikan BI Rate, sebagai contoh, akan mendorong kenaikan selisih antara suku bunga di Indonesia dengan suku bunga luar negeri.  Dengan melebarnya selisih suku bunga tersebut mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke dalam instrument-instrumen keuangan di Indonesia seperti SBI karena mereka akan mendapatkan tingkat  pengembalian yang lebih tinggi.  Aliran modal masuk asing ini pada gilirannya akan mendorong apresiasi nilai tukar Rupiah. Apresiasi Rupiah mengakibatkan harga barang impor lebih murah dan barang ekspor kita di luar negeri menjadi lebih mahal atau kurang kompetitif sehingga akan mendorong impor dan mengurangi ekspor.  Turunnya net ekspor ini akan berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan kegiatan perekonomian.
Perubahan suku bunga BI Rate mempengaruhi perekonomian makro melalui perubahan harga aset.  Kenaikan suku bunga akan menurunkan harga aset seperti saham dan obligasi sehingga mengurangi kekayaan individu dan perusahaan yang pada gilirannya mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti konsumsi dan investasi.
Dampak perubahan suku bunga kepada kegiatan ekonomi juga mempengaruhi ekspektasi publik akan inflasi (jalur ekspektasi).  Penurunan suku bunga yang diperkirakan akan mendorong aktifitas ekonomi dan pada akhirnya inflasi mendorong pekerja untuk mengantisipasi kenaikan inflasi dengan meminta upah yang lebih tinggi.  Upah ini pada akhirnya akan dibebankan oleh produsen kepada konsumen melalui kenaikan harga.
Mekanisme transmisi kebijakan moneter ini bekerja memerlukan waktu (time lag).  Time lag masing-masing jalur bisa berbeda dengan yang lain.  Jalur nilai tukar biasanya bekerja lebih cepat karena dampak perubahan suku bunga kepada nilai tukar bekerja sangat cepat.  Kondisi sektor keuangan dan perbankan juga sangat berpengaruh pada kecepatan tarnsmisi kebijakan moneter.   Apabila perbankan melihat risiko perekonomian cukup tinggi, respon perbankan terhadap penurunan suku bunga BI rate biasanya sangat lambat.  Juga, apabila perbankan sedang melakukan konsolidasi untuk memperbaiki permodalan, penurunan suku bunga kredit dan meningkatnya permintaan kredit belum tentu direspon dengan menaikkan penyaluran kredit. Di sisi permintaan, penurunan suku bunga kredit perbankan juga belum tentu direspon oleh meningkatnya permintaan kredit dari masyarakat apabila prospek perekonomian sedang lesu.  Kesimpulannya, kondisi sektor keuangan, perbankan, dan kondisi  sektor riil sangat berperan dalam menentukan efektif atau tidaknya proses transmisi kebijakan moneter.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Transmisi+Kebijakan+Moneter/


Minggu, 18 Maret 2012

Pasar Oligopoli

Pasar Oligopoli

I. Pendahuluan
           Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat. Produk layanan dari operator selular GSM dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar oligopoli.

           Pasar semen di Indonesia dapat digolongkan ke dalam pasar oligopoli, hal ini dikarenakan produksi semen di Indonesia hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan saja, diantaranya adalah Semen Cibinong, Indocement, Holcim, Semen Padang dan Semen Gresik

II. Teori 
          Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
          Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
          Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel

Ciri-ciri pasar oligopoli :
  1. Hanya ada beberapa perusahaan saja yang memproduksi barang-barang manufaktur untuk keperluan masyarakat.
  2. Produk yang dijual bersifat homogen atau variasi dari jenis merk yang sama.
  3. Secara teknologi kedudukan oligopoli dapat juga timbul, jika sebuah industri atau perusahaan memiliki tingkat teknologi yang lebih canggih dibandingkan dengan perusahaan yang lain.
          Oligopoli juga dapat ditimbulkan oleh adanya merger atau penyatuan antara beberapa perusahaan besar sehingga mereka dapat memadukan modal, teknologi, faktor produksi danpasar yang dapat lebih mereka kuasai.
  • Perusahaan yang tergabung dalam oligopoli lazimnya mempunyai saling ketergantungan satu sarna lain.
Perusahaan oligopoli lazimnya saling bersaing bukan dalam harga tetapi lebih pada persaingan dalam kampanye komoditi yang mereka jual melalui iklan, promosi, atau melalui diferensiasi jenis barang yang mereka jual

Sifat-sifat oligopoli
  • Harga produk relative sama
  • Perbedaan produk merupakan kunci sukses
  • Sulit masuk pasar, karena butuh sumber daya yang cukup besar
  • Perubahan harga akan di ikuti perusahaan lainnya

Karakteristik Pasar Oligopoli
  1. Hanya sedikit perusahaan dalam industry (few number of firms)
  2. Produknya homogen atau terdiferensiasi (homogen or differentiated product)
  3. Pengambilan keputusan yang saling mempengaruhi (Interdependence Decisions)
  4. Kompetisi non harga
Faktor-faktor Penyebab terbentuknya Pasar Oligopoli

a. Efisiensi Skala Besar
          Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk, dan peralatan mesin, umumnya berstruktur oligopoly. Tekhnologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output diproduksi dalamskala sangat besar. Keadaan diatas merupaka hambatan untuk masuk (barriers to entry) bagi perusahaan pesaing. Tidak mengherankan jika dalam pasar oligopoly hanya terdapat sedikit produsen.

b. Kompleksitas Manajemen
          Berbeda dengan tiga struktur pasar lainnya (persaingan sempurna, monopoli,dan pasar monopolistik), struktur pasar oligopoli ditandai dengan kompetisi harga dan non harga. Perusahaan juga harus cermat memperhitungkan setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan dari perusahaan pesaing. Karena dalam industri oligopoli, kemampuan keungan yang besar saja tidak cukup sebagai modal untuk bertahan dalam industri. Perusahaan juga harus mempunyai kemampuan manajemen yang sangat baik agar mampu bertahan dalam struktur industry yang persaingannya lebih kompleks. Tidak banyak perusahaan yang memilki kemampuan tersebut, sehingga dalam pasar oligopoli akhirnya hanya terdapat sedikit produsen.

Keseimbangan Oligopoli
          Perusahaan yang bergerakdalam pasar oligopoly disebut oligopolis (oligopolist). Sebagai produsen, keseimbangan terjadi bilalaba maksimum tercapai. Analisis keseimbangan oligopoly tidak menekankan dimensi waktu, melainkan kompetisi. Perusahaan seimbang atau tidak bukan saja dilihat dari kemampuan mengatur output dan harga, tetapi juga kemampuan memprediksi prilaku pesaing. Karena itu oligopolies akan mencapai keseimbangan jika perusahaan dapat melakukan apa yang dapay dilakukan dan tidak mempunyai alasan lagi untuk mengubah jumlah output dan harga. Demikian juga dengan para pesaing. Begitu kompleksnya situasi dalam pasar oligopoly, sehingga para ekonomi mengembangkan beberapa modeluntuk menganalisi perilaku oligopolis. Sayangnya, tidak ada satupun model yang dapat diterima secara umum sebagai model terbaik.

Berbagai model yang terdapat di oligopoly:
  1. Kartel
  2. Kepemimpinan harga
  3. Teori permainan
  4. Kurva permintaan patah
Perbandigan antara oligopoly dengan pasar lainnya :
  •  Harga bisa lebih tinggi dalam oligopoli
  •  Laba lebih tinggi dalam oligopoli 
 Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
  • Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
  • Timbul inifisiensi produksi
  • Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
  • Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
  • Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
  • Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
  • Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen. 
III. Pembahasan 
          Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
          Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Jika terdapat beberapa perusahaan yang menjadi pemegang monopoli maka perusahaan-perusahaan ini berada dalam keadaan yang disebut oligopoli.
Suatu struktur pasar yang lebih mendekati kenyataan adalah bahwastruktur pasar umumnya selalu berbentuk pasar oligopoli atau persaingan yang monopolistik. Keadaan ini merupakan semacam bentuk campuran antara persaingan bebas yang sarna sekali sempuma dengan monopoli yang sama sekali mumi. Bahkan dapat dikatakan bahwa 80 % kehidupan nyata dalam perilaku ekonomi masyarakat sepenuhnya berada dalam naungan dan kondisi­kondisi pasar yang bersifat oligopolistik atau persaingan monopolistik.
           Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah membentuk satu badan independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat dengan KPPU. Dengan adanya KPPU diharapkan dampak negatif dari oligopoli dapat dihindari.

 
 
           Masuknya Petronas dan Shell membuat praktek monopoli penjualan BBM di Indonesia berakhir. Pertamina kini memiliki pesaing, untuk mempertahankan pasarnya Pertamina harus dapat meningkatkan daya saing dengan melakukan inovasi, efiensi dan efektivitas dalam kegiatan usahanya.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/SMA/Ekonomi/Pasar.Oligopoli/index.html
 

Pasar Monopoli


Pasar Monopoli
I. Pendahuluan
Praktek monopoli merupakan praktek bisnis yang ilegal menurut undang-undang, berdasarkan kebiasaan dan keputusan pengadilan masa lalu. namun UU tersebut tidak efektif dalam menghadapi merger dan trust yang mulai berkembang tahun 1880-an.  (shermen act, 1890).
Penyanyi merupakan salah satu monopoli alamiah yang dimiliki.



II. Teori
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli yang Tidak Dilarang
  • Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
  • Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.


Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.
Pada saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi. 
Pasar monopoli dapat dicirikan oleh beberapa hal berikut ini, diantaranya:
  1. Hanya terdapat satu penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu
  2. Barang dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi yang dekat, artinya tidak ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh: tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada hanya barang pengganti yang berbeda sifatnya seperti gas.
  3. Pasar/bidang usaha tidak dapat dimasuki oleh pihak lain
  4. Penentuan harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan penentu harga (price setter). 

 
III. Pembahasan
Timbulnya Monopoli

Hal-hal dapat menimbulkan monopoli diantaranya:
  1. Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: PLN, PAM, Telkom
  2. Di kalangan usaha swasta:
    1. karena kekuatan modal, misalnya: pabrik baja, pabrik mobil, pertamina
    2. karena kerja sama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya: kartel, trust, sindikat.
    3. Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalnya: hak merek, hak cipta, franchise.
    4. Karena keterbatasan pasar (keindahan alam, keahlian istimewa, misalnya: pemandangan yang indah, seniman.
    5. Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.
 
Pemerintah dalam batasan yuridis (UU) seringkali membatasi persaingan pada beberapa industri tertentu, seperti:
  1. Pemberian hak paten. Hak ini diberikan kepada seorang penemu berupa hak eksklusif (monopoli) penggunaan produk atau proses yang dipatenkan. Contoh: perusahaan kamera Polaroid memegang monopoli absolut terhadap pasar kamera langsung jadi selama belasan tahun.
  2. Pemberian monopoli franchise (hak menjual) kepada beberapa perusahaan, berupa ikatan kontrak (khususnya air bersih, listrik, gas alam, telpon). Aturan ini akan menguntungkan industri yang merupakan monopoli alamiah untuk barang dan jasa.
  3. Pembatasan impor, memiliki dasar pemikiran yang lemah, misalnya: suatu industri dapat mendukung persaingan sempurna, tetapi semua pemerintah di dunia menerapkan kuota tinggi kepada produsen luar negeri, akibatnya pasar di tiap negara menjadi kecil dan para produsen hanya dapat menjual barang di pasar domestik saja. 

 
Akibat yang mungkin ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, kita dapat melihat dari segi:
1. Segi Positif:
  • memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
  • meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
  • kesejahteraan karyawan relatif lebih baik.
  • aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan.
2. Segi Negatif
  • ketidakadilan, karena monopoli memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal.
  • jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
  • memproduksi output pada tingkat lebih rendah dari pada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
  • mengenakan harga lebih tinggi dari pada harga kompetitif.
  • terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.


Kebijakan Monopoli
Kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:
  • Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.
  • Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
  • Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
  • Pengenaan pajak
Selain itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk:
  1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna
  2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
  3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. 
Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason. Artinya, perlu penelitian lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. 


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_302/index.html
http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_302/materi1.html
http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_302/materi2.html
http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_302/materi3.html